FILSAFAT HUKUM ISLAM
“MUSAQAH”
Dosen Pengampu: Abdul Qadir Zaelani, S.H.I., M.A
Disusun oleh:
ANDELA (1621030347)
MUAMALAH/E/5
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2018/1440 H
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, atas kehendak dan pertolongan Allah Swt, kami dapat menyelesaikan makalah tentang “MUSAQAH” ini. Shalawat dan salam semoga tetap senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok yang diberikan oleh dosen pengampu guna mempelajari mata kuliah Filsafat Hukum Islam.
Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat adanya kekurangan dan kesalahan, hal itu disebabkan karena keterbatasan kami, baik dalam pemahaman Filsafat Hukum Islam, maupun dalam referensi yang dijadikan rujukan dan sumber penyusunan makalah. Maka dari itu, diharapkan kepada semua pihak agar memberikan saran dan kritik yang konstruktif terhadap makalah ini, untuk perbaikan makalah di masa mendatang.
Mudah-mudahan penyusunan makalah ini mendapat ridha Allah Swt, serta kita semua dapat mengambil manfaat keilmuan yang terdapat di dalamnya.Amin.
Bandar lampung, 4 Desember 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Secara teknis, kerjasama dalam bidang perkebunan sudah lama dilakukan baik didalam maupun di luar negeri. Sudah banyak yang dihasilkan dari kerja sama jenis ini. berdasarkan kebiasaan yang berlaku, akad dilakukan oleh pemilik kebun dan tukang kebun adalah akad kontrak kerja, dalam artian tukang kebun merawat kebun dengan upah bulanan atau mingguan yang telah ditentukan. Jarang sekali ditemukan kerjasama antara pemilik dan tukang kebun menggunakan system bagi hasil.
Padahal jika kemali pada ajaran Islam, kerjasama perkebunan yang dianjurkan adalah kerjasama dengan menggunakan bagi hasil. Dalam konteks ini, pemilik kebun dan pemilik akan berbagi hasil panen yang dihasilkan. Sementara itu pembagian hasil tersebut telah ditentukan oleh akad. Kerja sama ini dinamakan musaqah yang dianjurkan oleh Islam. Selain itu, segala hal yang berkaitan dengan teknis, syarat, rukun, dan relevansi musaqah akan dibahas dalam makalah yang kami susun ini.
B. Rumusan Masalah
1.Apakah yang dimaksud dengan Pengertian Musaqah serta Dasar Hukumnya?
2.Bagaimanakah Rukun dan Syarat Musaqah?
3.Bagaimanakah Akibat Hukum dari Akad Musaqah?
4.Apakah Perbedaan Antara Musaqah dan Muzaraah?
5.Bagaimanakah Hikmah/Filsafat dibolehkannya Musaqah?
C.Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Pengertian Musaqah serta Dasar Hukumnya
2.Untuk mengetahui Rukun dan Syarat Musaqah
3.Untuk mengetahui Akibat Hukum dari Akad musaqah
4.Untuk mengetahui perbedaan antara musaqah dan muzaraah
5.Untuk mengetahui Hikmah/Filsafat dibolehkannya musaqah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Dasar Hukum Musaqah
Secara sederhana Musaqah diartikan dengan kerjasama dalam perawatan tanaman dengan imbalan bagian dari hasil yang diperoleh dari tanaman tersebut.28 Menurut Amir Syarifuddin, yang dimaksud dengan tanaman dalam muamalah ini adalah tanaman tua, atau tanaman keras yang berbuah untuk mengharapkan buahnya. Perawatan disini mencakup mengairi (inilah arti sebenarnya musaqah) menyiangi, merawat dan usaha lain yang berkenaan dengan buahnya.
Musaqah diambil dari kata al-saqa, yaitu seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya), atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.
Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara‟ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Secara etimologi, al-musaqah berarti transaksi dalam pengairan, yang oleh penduduk Madinah disebut dengan al-mu‟amalah. Secara terminologis fiqh, al-musaqah didefinisikan oleh para ulama fiqh dengan : “penyerahan sebidang kebun pada petani untuk digarap dan dirawat dengan ketentuan bahwa petani mendapatkan bagian dari hasil kebun itu”.
Musaqah, didefinisikan oleh para ulama, sebagaimana dikemukakan oleh Abdurrahman al-Jaziri, sebagai berikut: “Akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian), dan hal lainnya, dengan syarat-syarat tertentu”.
Menurut Malikiyah, musaqah ialah: “sesuatu yang tumbuh ditanah”.Menurut Malikiyah, sesuatu yang tumbuh ditanah terbagi menjadi lima macam, yaitu sebagai berikut:
a. Pohon-pohon tersebut berakar kuat (tetap) dan berbuah. Buah itu dipetik serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama, misalnya pohon anggur dan zaitun.
b. Pohon-pohon tersebut berakar tetap, tetapi tidak berbuah, seperti pohon kayu keras, karet dan jati.
c. Pohon-pohon tersebut tidak berakar kuat, tetapi berbuah dan dapat dipetik seperti padi.
d. Pohon-pohon yang tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat dipetik, tetapi memiliki kembang yang bermanfaat, seperti bunga mawar.
e. Pohon-pohon yang diambil manfaatnya, bukan buahnya, seperti tanaman hias yang ditanam dihalaman rumah dan ditempat lainnya.
Sedangkan menurut ulama Syafi‟iyah mendifinisikan dengan :
“mempekerjakan petani penggarap untuk menggarap kurma atau pohon anggur saja dengan cara mengairi dan merawatnya dan hasil kurma atau anggur itu dibagi bersama antara pemilik dengan petani penggarap‟.
Menurut ulama Hanabilah, musaqah mencakup dua masalah berikut ini:
a. Pemilik menyerahkan tanah yang sudah ditanami, seperti pohon anggur, kurma dan yang lainnya. Baginya, ada buah yang dapat dimakan sebagai bagian tertentu dari buah pohon tersebut, seperti sepertiga atau setengahnya.
b. Seseorang menyerahkan tanah dan pohon, pohon tersebut belum ditanamkan, maksudnya supaya pohon tersebut ditanam pada tanahnya, yang menanam akan memperoleh bagian tertentu dari buah pohon yang ditanamnya, yang kedua ini disebut munashabah mugharasah karena pemilik menyerahkan tanah dan pohon-pohon untuk ditanamkannya.
Dengan demikian, akad al-musaqah adalah sebuah bentuk kerjasama pemilik kebun dengan petani penggarap dengan tujuan agar kebun itu dipelihara dan dirawat sehingga memberikan hasil yang maksimal. Kemudian segala sesuatu yang dihasilkan pihak kedua berupa buah adalah merupakan hak bersama antara pemilik dan penggarap sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat.
Adapun dasar hukum musaqah adalah:
Al-Quran
1. Q.S al-maidah (5) : 2
2. Q.S al-Baqarah (2): 282
3. Q.S al-Qashash (28): 28
Hadits
Rasulullah SAW pernah melakukan akad musaqah dengan penduduk Khaibar sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
“sesungguhnya Rasulullah SAW mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh dari hasil (lahan) yang diperoleh berupa buah-buahan atau tanaman”. (HR. Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan praktik musaqah selama masa hidup beliau dengan penduduk Khaibar. Beliau mempekerjakan mereka untuk mengurusi lahan pertanian dengan imbalan separuh dari hasil panen.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, jumhur ulama sepakat atas kebolehan melakukan akad musaqah kecuali Abu Hanifah yang tidak memperbolehkannya.
Yusuf Qardhawi menjelaskan dalam hal ini:
Ini perkara benar dan dikenal. Rasulullah SAW mempraktekkannya hingga wafat, kemudian diteruskan oleh khulafaur Rasyidin RA hingga mereka wafat, kemudian dilanjutkan oleh keluarga mereka; tidak seorang pun dari Ahlul Bait yang ada di Madinah kecuali mengamalkannya. Isteri-isteri Nabi juga mengamalkannya sepeninggal beliau.
B. Rukun dan Syarat Musaqah
Kerjasama dalam bentuk musaqah ini berbeda dengan mengupah tukang kebun untuk merawat tanaman, karena hasil yang diterimanya adalah upah yang telah pasti ukurannya dan bukan dari hasilnya yang belum tentu. Sebagai kerjasama yang timbul dari kehendak bersama, maka kerjasama ini memerlukan suatu perjanjian atau akad dengan cara dan bentuk yang sama-sama diketahui dapat menunjukkan telah terjadi kerjasama secara sukarela (suka sama suka). Terdapat beberapa perbedaan dikalangan ulama fiqh terhadap rukun-rukun musaqah. Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang menjadi rukun dalam akad adalah ijab dari pemilik tanah perkebunan dan qabul dari petani penggarap, dan pekerjaan dari pihak petani penggarap. Sedangkan rukun-rukun musaqah menurut ulama Syafi‟iyah ada lima berikut ini:
a. Shigat, yang dilakukan kadang-kadang dengan jelas (sharih) dan dengan samaran (kinayah). Disyaratkan shigat dengan lafazh dan tidak cukup dengan perbuatan saja.
b. Dua orang atau pihak yang berakad (al-„aqidani), disyaratkan bagi orang-orang berakad dengan ahli (mampu) untuk mengelola akad, seperti baligh, berakal, dan tidak berada dibawah pengampuan.
c. Kebun dan semua pohon yang berbuah, semua pohon yang berbuah boleh diparokan (bagi hasil), baik yang berbuah tahunan (satu kali dalam setahun) maupun yang buahnya hanya satu kali kemudian mati, seperti padi, jagung, dan yang lainnya.
d. Masa kerja, hendaklah ditentukan lama waktu yang akan dikerjakan, seperti satu tahun atau sekurang-kurangnya menurut kebiasaan. Dalam waktu tersebut tanaman atau pohon yang diurus sudah berbuah, juga yang harus ditentukan ialah pekerjaan yang harus dilakukan oleh tukang kebun, seperti menyiram, memotongi cabang-cabang pohon yang akan menghambat kesuburan buah, atau mengawinkannya.
e. Buah, hendaklah ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan bekerja dikebun), seperti seperdua, sepertiga, seperempat, atau ukuran yang lainnya.
C. Akibat Hukum dari Akad Musaqah
Akad al-musaqah, menurut ulama fiqh adakalanya sahih, jika memenuhi rukun dan syaratnya, dan adakalanya juga fasid, yaitu apabila salah satu syarat dari akad al-muasaqah tidak terpenuhi.
Adapun hukum-hukum yang terkait dengan akad al-musaqah yang sahih adalah:
a. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan tanaman, pengairan kebun, dan segala yang dibutuhkan untuk kebaikan tanaman itu, merupakan tanggung jawab petani penggarap.
b. Seluruh hasil panen dari tanaman itu menjadi milik kedua belah pihak (pemilik dan petani).
c. Jika kebun itu tidak menghasilkan apapun (gagal panen), maka masing-masing pihak tidak mendapatkan apa-apa.
d. Akad al-musaqah yang telah disepakati mengikat kedua belah pihak, sehingga masing-masing pihak tidak boleh membatalkan akad itu, kecuali ada uzur (halangan) yang membuat tidak mungkin untuk melanjutkan akad yang telah disetujui itu. Atas dasar itu, pemilik perkebunan berhak untuk memaksa petani
untuk bekerja, kecuali ada uzur pada diri petani itu.
e. Petani penggarap tidak boleh melakukan akad al-musaqah lain dengan pihak ketiga, kecuali atas keizinan dari pemilik perkebunan (pihak pertama).
Akad musaqah bisa fasid apabila:
a. Seluruh hasil panen disyaratkan menjadi milik salah satu pihak yang berakad, sehingga makna serikat tidak ada dalam akad itu.
b. Mensyaratkan jumlah tertentu dari hasil panen bagi salah satu pihak, misalnya seperdua dan sebagainya, atau bagian petani, misalnya, dalam bentuk uang, sehingga makna al-musaqah sebagai serikat dalam hasil panen tidak ada lagi.
c. Disyaratkan pemilik kebun juga ikut bekerja di kebun itu, bukan petani penggarap saja.
d. Disyaratkan bahwa mencangkul tanah menjadi kewajiban petani penggarap, karena dalam akad al-musaqah pekerjaan sejenis itu bukan menjadi pekerjaan petani.
e. Mensyaratkan seluruh pekerjaan yang bukan merupakan kewajiban petani atau pemilik.
f. Melakukan kesepakatan terhadap tenggang waktu, sementara dalam tenggang waktu yang disepakati tanaman belum boleh dipanen, menurut adat kebiasaan setempat dan adat kebiasaan tanaman yang dipilih.
Jika akad al-musaqah fasid, maka akibat hukumnya:
a. Petani penggarap tidak boleh dipaksa untuk bekerja di kebun itu.
b. Hasil panen seluruhnya menjadi milik pemilik kebun, sedangkan petani penggarap tidak menerima apapun dari hasil kebun itu, tetapi ia hanya berhak upah yang wajar yang berlaku didaerah itu (ajru al-mitsil).
Berakhirnya Akad Musaqah
Menurut ulama fiqh, akad musaqah berakhir apabila:
a. Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis
b. Salah satu pihak meninggal dunia
c. Uzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad
Uzur yang mereka maksudkan dalam hal ini di antaranya adalah petani penggarap itu terkenal sebagai seorang pencuri hasil tanaman dan petani penggarap sakit yang tidak memungkinkan dia untuk bekerja.
Jika petani wafat, maka ahli warisnya boleh melanjutkan akad itu jika tanaman itu belum dipanen, sedangkan jika pemilik perkebunan yang wafat, maka pekerjaan petani harus dilanjutkan. Jika kedua belah pihak yang berakad meninggal dunia, kedua belah pihak ahli waris boleh memilih antara meneruskan akad atau menghentikannya.
Akan tetapi ulama malikiyah menyatakan bahwa akad musaqah adalah akad yang boleh diwarisi, jika salah satu pihak meninggal dunia dan tidak boleh dibatalkan hanya karena ada uzur dari pihak petani.
Ulama Syafi‟iyah juga mengatakan bahwa akad musaqah tidak boleh dibatalkan karena adanya uzur. Jika petani penggarap mempunyai uzur maka harus ditunjuk salah seorang yang bertanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan itu.
Menurut ulama Hanabilah, akad musaqah sama dengan akad al muzara‟ah yaitu akad yang tidak mengikat bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu, masing-masing pihak boleh saja membatalkan akad itu. Jika pembatalan akad itu dilakukan setelah pohon berbuah, maka buah itu dibagi dua antara pemilik dan petani penggarap, sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.
D. Perbedaan Antara Musaqah dan Muzaraah
Pengertian muzara’ah adalah “kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya didasarkan kesepakatan bersama”.
Dalam praktik muzara’ah, pemilik tanah memberikan tanahnya kepada penggarap untuk ditanami, pemilik tanah bisa membantu petani penggarap dengan memberikan benih, alat, atau berbagai macam keperluan dalam pemeliharaan lahan tersebut.
Dari sini dapat dilihat bahwa musaqah dan muzara’ah adalah dua bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap, perbedaan antara keduanya adalah jika dalam musaqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja untuk memeliharanya; sedangkan dalam muzara’ah, lahan pertanian belum ditanami, tanahnya masih harus diolah dulu oleh penggarapnya.
Di sini dapat dilihat bahwa dalam musaqah, penggarap tidak perlu mengolah lahan untuk ditanami seperti halnya muzara’ah, ia hanya melakukan perawatan terhadap tanaman yang ada di lahan tersebut. sementara dalam muzara’ah, penggarap harus mengolah tanah, menanam bibit tanaman dan mengelolanya.
Perbedaan juga terdapat dalam hal penyediaan bibit tanaman. Dalam musaqah, bibit tanaman disediakan oleh pemilik lahan; sedangkan dalam muzara’ah, bibit tanaman bisa disediakan oleh pemilik lahan atau penggarap atau keduanya.
E. Hikmah/Filsafat Dibolehkannya Musaqah
Islam mensya‟riatkan dan membolehkan untuk memberi keringanan kepada manusia. Terkadang sebagian orang memiliki harta tetapi tidak berkemampuan untuk memproduktifkannya. Dan terkadang ada pula orang yang tidak memiliki harta, tetapi mempunyai kemampuan untuk memproduktifkannya. Karena itu, sya‟riat membolehkan mu‟amalah, ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya. Pemilik harta mendapatkan manfaat dengan pengalaman mudharib (orang yang diberi modal), sedangkan mudharib dapat memperoleh manfaatt dengan harta (sebagai modal), dengan demikian terciptalah antara modal dan kerja. Dan Allah tidak menetapkan segala bentuk akad, melainkan demi terciptanya kemaslahatan dan terbendungnya kesulitan.
Hikmah dari kebolehan kerjasama dalam bentuk ini adalah tolong menolong dan kemudahan dalam pergaulan hidup, saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Kerjasama bagi hasil perkebunan mengandung hikmah yang besar bagi masyarakat, karena memupuk terhadap individu agar selalu memiliki sifat saling tolong menolong, seperti firman Allah SWT sebagai berikut: “...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...”.
Selain itu juga sebagaimana firman Allah SWT di dalam Q.S al A‟Raaf (7) :157 “Dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka”.
Dalam hadis Nabi, Rasulullah bersabda :”Anas ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW, bersabda “seorang muslim yang menanam pohon atau tanaman, lalu sebagian hasilnya dimakan burung, manusia, atau binatang, maka orang yang menanam itu mendapat pahala”.
Ayat dan hadis tersebut menunjukkan bukti-bukti konkrit bahwa syari‟at Islam senantiasa menginginkan hilangnya kesulitan dari umatnya. Bahwa dalam hukum-hukum syari‟at tidak akan pernah didapati suatu tuntunan yang melewati batas kemampuan hambanya. Dalil-dalil tersebut juga mengindikasikan bahwa Allah memberlakukan hukum-hukumnya (yang termuat dalam syari‟at Islam), pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan pada hambanya.
Menghilangkan kemiskinan dari pundak orang-orang miskin sehingga bisa mencukupi kebutuhannya. Saling tukar menukar manfaat di antara manusia.
Selain itu, ada pula beberapa faedah lain dari kebolehan musaqah ini, yaitu pohon-pohon di kebun tersebut dapat hidup dan menghasilkan, karena penggarap telah berjasa merawat dan mengelolanya. Jika pohon-pohon tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dirawat, tentunya ada kemungkinan pohon-pohon tersebut akan mati dalam waktu singkat.
Faedah lain adalah adanya ikatan rasa cinta kasih sayang antara sesama manusia, sehingga umat dapat menjadi umat yang bersatu dan bekerja untuk kemaslahatan bersama.Setiap lahan pertanian tentunya memerlukan perawatan dan pemeliharaan. Tanpa perawatan dan pemeliharaan, lahan tersebut hanya akan menjadi lahan tidur karena tidak terurus dan tanamannya tentu tidak akan memberikan hasil. Apalagi lahan perkebunan yang tidak dirawat juga akan dipenuhi semak belukar yang dapat menjadi sarang babi hutan atau tikus yang dapat menimbulkan kerusakan pada lahan pertanian lain di sekitarnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan musaqah yang ada dalam makalah ini, musaqah sebenarnya kerja sama perkebunan yang dianjurkan Islam dan dipraktekkan oleh Nabi saw. Sebagian ulama sudah sepakat atas kebolehan musaqah dengan ketentuan ketentuan yang sudah diatur secara rinci. Hal ini karena pendapat ini selain sudah mempunyai daar hukum yang kuat namun juga lebih relevan untuk diterapkan di zaman modern seperti sekarang ini, baik di lembaga pemerintahan maupun dalam lingkup masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Nasrun, Haroen. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta Gaya Media Pratama
Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti
Syafi’ie, Rahmat. 2006. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
https://www.google.co.id/amp/s/vhocket.wordpress.com/2011/10/12/36/amp/ diakses pada hari senin 3 desember 2018 pkl. 16.48
https://achmadhanif.wordpress.com/2015/11/23/makalah-muamalah-musaqah/ diakses pada hari selasa 4 desember 2018 pkl. 13.10
